(Ant/Ismar Patrizki/ed/ama). Sejumlah pesawat Batavia Air diparkir di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit perusahaan sewa pesawat, International Lease Finance Corporation, terhadap perusahaan maskapai penerbangan Batavia Air.
Jakarta,
(Analisa). Manajemen Batavia Air menyatakan menerima putusan pailit dari
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan International Lease
Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia, operator Batavia
Air. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui surat putusan No.
77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013.
Dengan
keputusan tersebut,, maka mulai pukul 00.00 dinihari Batavia Air tidak
beroperasi lagi. "Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit
tersebut," ujar PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam siaran
pers di Jakarta, Rabu.Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
"Adanya informasi negatif dan simpang siur mengenai Batavia Air yang beredar selama beberapa waktu terakhir ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan para agen, pelanggan, dan partner bisnis Batavia Air. Setelah keluarnya putusan pailit , dengan sangat terpaksa seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00: 00 WIB pada 31 Januari 2013. Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti," lanjut Elly.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator yaitun Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.
Para kurator tetap tersebut akan membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air.
"Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut. Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak/tax, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.
"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator. Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165," tambah Elly.
Siapkan Rencana Darurat
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Metro Batavia (Batavia Air) menyiapkan rencana darurat (contigency plan) terkait berhentinya operasi maskapai penerbangan nasional itu. Batavia Air diminta berkoordinasi dengan maskapai penerbangan lain untuk menampung penumpang Batavia Air untuk 31 Januari 2013.
"Kami sudah minta contigency plan untuk penumpang besok pagi. Kami sudah memanggil Batavia dan mengajak beberapa airline kerja sama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti di Jakarta, Rabu malam.
Herry menyebutkan PT Mandala Airlines telah bersedia mengisi beberapa rute yang sama dan bisa dilayani untuk calon penumpang yang telah memiliki tiket. (try)